Jumat, 11 September 2009

Hak cipta dan Pembajakan…

Sebuah karya cipta sudah sepatutnya mendapat perlindungan hukum. Penerbit sebagai pemegang hak cipta mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum tersebut. Buku sebagai salah satu karya cipta. Perlu pengaturan hukum untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak penerbit. Undang-Undang Hak Cipta (UUHC), telah mengatur perlindungan hukum bagi karya cipta tersebut dan pemegang hak cipta, namun sampai sekarang masih terjadi pelanggaran yaitu pembajakan buku. Tidak sepantasnya jika buku yang merupakan sumber ilmu dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dilakukan pembajakan.

Diberlakukan Undang-Undang No 19/2002 tentang Hak Cipta, 29 Juli 2003 di Indonesia, segala bentuk pembajakan, penggandaan barang produksi tertentu tanpa izin akan mengalami tuntutan hukum. Keadaan tersebut saat ini terutama sangat meresahkan para pedagang kecil penjual VCD, serta kaset yang begitu marak di berbagai kota. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa VCD bajakan melimpah ruah di pinggir jalan dan memberikan hasil cukup lumayan bagi para pedagang kecil, untuk menyiasati krisis ekonomi berkelanjutan. Para pedagang kecil sebenarnya hanya sekadar mengais rejeki untuk menopang hidup sehari-hari, sedangkan pembajakan sebenarnya dilakukan oleh sindikasi pedagang besar yang secara cepat dan ahli melakukan reproduksi barang-barang itu.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah:

(a) bentuk-bentuk perlindungan hukum apa saja yang diberikan bagi penerbit sebagai pemegang hak cipta.

(b) penerapan UUHC dalam rangka memberikan perlindungan kepada penerbit terhadap pelanggaran hak cipta buku.

(c) upaya-upaya penerbit apabila terjadi pembajakan buku.

Jenis penelitian ini normatif terapan, dengan tipe penelitian deskritif. Pendekatan masalah secara normatif analitis. Metode pengumpulan data berdasarkan perolehan data sekunder (sumber hukum tertulis) terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kemudian data yang didapat dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan kepada penerbit sebagai pemegang hak cipta mencakup 3 unsur yang saling terkait yaitu adanya jaminan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum yang diatur dalam UUHC. Penerapan UUHC masih ada beberapa kelemahan karena masih banyak ditemukan kasus-kasus pembajakan buku yang merugikan pihak penerbit sebagai pemegang hak cipta. Upaya-upaya penerbit apabila terjadi pembajakan adalah penerbit dapat mengajukan tuntutan pidana, gugatan perdata, dan secara administratif ke Pengadilan Niaga/Pengadilan Negeri.

Hak Cipta adalah sebuah pola pikir masyarakat kapitalistik, atau orang-orang yang materialistik, sebuah fenomena kedangkalan spiritualisme untuk kesejahteraan umat manusia. Dengan bangganya para pemimpin negeri kita ikut menandatangani konvensi tentang hak cipta, mungkin hanya karena desakan dan paksaan dari negara-negara barat, akibat hutang yang menumpuk dan dilakukan oleh birokrasi pemerintahan orde baru. Masalah UU Hak Cipta bukan sesuatu yang buruk, tetapi penerapannya perlu melihat kondisi dan situasi wilayah yang dikenakannya. Negeri kita masih terbelakang dalam bidang teknologi, serta kemajuan ilmu pengetahuan, dan membutuhkan pengetahuan dan masukan yang cukup untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan negara. Seandainya UU Hak Cipta dikenakan kepada penerbitan majalah pornografi, hal itu memang pantas dan kita juga tidak memerlukannya, tetapi jika hal itu dikenakan pada buku-buku pengetahuan dan teknologi maka proses pembodohan bangsa akan berjalan terus menerus.

Tidak ada komentar: